Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengungkapkan bahwa Lubuk Basung merupakan salah satu desa yang dinilai sebagai model percontohan antikorupsi dari KPK untuk periode 2024-2026.
Program ini bertujuan untuk memperluas penerapan prinsip antikorupsi di desa-desa di sembilan provinsi Indonesia, termasuk Sumatera Barat.
“Proses penilaian kami mencakup pemeriksaan dokumen, observasi implementasi di lapangan, serta pemberian rekomendasi perbaikan. Kami berharap Nagari Lubuk Basung bisa menjadi contoh jangka panjang bagi penerapan budaya antikorupsi yang berkelanjutan,” kata Rino.
Rino juga menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dalam membentuk karakter masyarakat yang anti korupsi, terutama di Sumatera Barat yang memiliki kekayaan tradisi yang kuat.
“Kearifan lokal yang diterapkan di sini sangat berharga, dan kami berharap Nagari Lubuk Basung dapat terus menjaga perannya sebagai desa percontohan yang menginspirasi desa-desa lain,” tutupnya. (pry)
















