Hasil pembelian Bio Solar tersebut, lanjut AKP M Yasin, ditampung di dalam beberapa drum, jerigen dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton. Kemudian pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel, selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Selanjutnya pelaku DY beserta barang bukti berupa mobil truk dan 1,6 ton Bio Solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kem udian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
AKP M Yasin menuturkan, atas perbuatan itu pelaku terancam dengan pasal 55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyimpangan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal. (ndo)











