Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Rabu (13/11) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Ruang SiÂdang Utama Gedung DPRD setempat. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NurÂhamdi Zahari, didampingi Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Kamrita dihadiri 22 anggota, Pjs. Bupati Arry Yuswandi, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris DPRD, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Pada sidang tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Yonarlis menyampaikan hasil pembahasan Propemperda tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah diseÂpakati sebanyak 9 Ranperda yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KaÂbupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029, ke dua Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, ke tiga Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NarÂkotika dan Prekursor Narkotika, ke empat Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, ke lima Ranperda tentang Grand Design Pembangunan KeÂpenÂdudukan.
Selanjutnya, ke enam Ranperda tentang Nagari, ketujuh Ranperda tentang Pertanggungjawaban PeÂlaksanaan Anggaran PenÂdapatan dan Belanja DaeÂrah Tahun Anggaran 2024, ke delapan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan ke sembilan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Disampaikannya, ke sembilan Ranperda ini diharapkan agar bisa mewujudkan regulasi yang berÂkualitas, bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah terutama masyaÂrakat Kabupaten Tanah Datar. Serta tetap berdasarkan prioritas yang terencana, terpadu, dan sistematis.
