PARIAMAN, METRO–Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan selama setahun yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan.
Salah seorang warga Pariaman, Nico mengungkapkan, dirinya dan keluarga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris ayahnya Asnul (64) seorang nelayan yang meninggal November 2023 lalu.
Niko mengungkapkan ayahnya Asnul semasa hidupnya seorang nelayan di Pasia Pariaman Pantai Gandoriah, Kota Pariaman. Namun musibah itu datang saat ayahnya meninggal karena sejak Agustus 2021, harus menjalani cuci darah di rumah sakit karena sakit.
Meski demikian, saat ayahnya masih hidup, Nico mendaftarkan ayahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi adanya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar.
“Ayah saya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan enam bulan sebelum meninggal November 2023 lalu,” ungkap Nico saat ikut Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar, Kamis (14/11) di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman.
Nico mengaku sangat bersyukur, ayahnya ikut terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui Program DKP Sumbar. Di mana melalui program jaminan sosial ini, DKP Sumbar menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Setelah ayahnya Asnul meninggal di umur 64 tahun, ibunya sebagai ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Uang tersebut menurutnya, kini dimanfaatkan oleh ibunya untuk modal berdagang kecil-kecilan di rumahnya. “Selain itu, sebagian uangnya disimpan untuk persiapan biaya adik saya yang sekolah di SMA untuk melanjutkan nanti kuliah,” ujar anak kedua dari tiga bersaudara itu.
Nico mengaku dalam proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dilaksanakan dua hari setelah ayahnya meninggal. Prosesnya cukup mudah. Dirinya awalnya mengurus surat kematian ke Dinas Pendudkan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pariaman, kemudian diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah diajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu BPJS Ketenagakerjaan menurunkan tim untuk melakukan survey. Bulan Desember 2023 terima langsung terima santuan melalui transfer ke rekening ibu, sebagai ahli waris sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.
Sementara, Kepala DKP Sumbar, Refti Warda didampingi Sekretaris Resi Suriati mengungkapkan, DKP Sumbar dalam programnya untuk nelayan sebagai kelompok pekerja rentan, menanggung biaya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan ini selama setahun.
Setelah setahun, nelayan yang sudah terdaftar melanjutkan sebagai peserta secara mandiri. Hari ini sebanyak 300 nelayan di Kabupaten Padang Pariaman sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh DKP Sumbar. Tahun 2023, sudah ada 343 nelayan di Padang Pariaman yang didaftarkan.
Refti nenambahkan, program jaminan sosial ini dimulai 2023 dan dilanjutkan 2024. Biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nelayan ini ditanggung oleh APBD Provinsi Sumbar dan juga ada dari pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Sumbar.
