METRO SUMBAR

PH Sumarni Minta JPU dan PN Eksekusi Tersangka

0
×

PH Sumarni Minta JPU dan PN Eksekusi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO— Penasehat hukum pengerusakan rumah makan Alai Ependi SH, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Painan untuk mengeksekusi tersangka yang di jadikan tahanan kota.

Permintaan itu merupakan buntut dari ditemukannya bukti bukti atas tidak dipatuhinya permohonan penanguhan penahanan oleh tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

Dimana tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dijadikan sebagai tahanan kota tengah melakukan perjalanan keluar kota, dari Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ke Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

“Apabila melanggar daripada kesepakatan dan permohonan tahan kota tersebut harus dicabut, tersangka mesti di tahan di Rumah tahanan Kelas II B Painan, ” Tegas. Ependi. Selasa 11/11 di Painan.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumbar Gelar Festival Literasi

Perihal demikian tambahhya, sudah disampaikannya kepada pihak JPU dan  Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini Majelis Hakim. Dan kemudian mencabut permohonan tahanan kota tersangka.

Lebih lanjut ia menambahkab bahwasanya, perkara pidana yang didampinginya itu yaitu terdapat pada Pasal 170 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu telah melalui proses sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka.

“Tapi, yang jadi permasalahan adalah bahwa terdakwa mengajukan penanggulangan tahanan kota, yang direkomendasikan oleh pihak PN Painan dalam kasus pidana nomor 129 / P. B / 2024 PN – nn.

Baca Juga  Tour Merdeka Explore Sumatera, Ratusan Pemotor Jelajahi Wisata Sumbar

“Kenyataannya, dan kita memiliki bukti yang diperoleh melalui media sosial terdakwa atas nama wesnengsih tengah melakukan perjalanan keluar kota maka dari itu,” Tegasnya.

Atas hal itu, ia telah mengkonfirmasikan kejadian itu kepada pihak JPU dan pihak majelis hakim atau PN Painan.

“Makanya saya meminta kepada JPU dan PN, untuk menindaklanjuti daripada perjalanan terdakwa melakukan perjalanan keluar kota itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita berharap seluruh element menjunjung tinggi professionalitas agar hukum ditegakkan,”tutupnya. (rio)