“Saya telah dipanggil oleh penyidik Polda Sumbar untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA),” kata Nurman.
Ia juga menyampaikan, selain dirinya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi yakni PPK, PPTK, Tim Tekhnis dan User.
“PPK, PPTK, Tim Tekhnis dan User juga telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Polda Sumbar,” kata Nurman.
Ia menjelaskan, PPK inisial dr A, PPTK Inisial C. Sementara nama tim tekhnis dan User serta keterangan lainya yang berkaitan hal ini POSMETRO diminta menghubungi bagian Humas RSUD Ali Hanafiah SM Batusangkar.
“Untuk keterangan lebih lanjut silahkan minta informai pada Bagian Humas RSUD Ali Hanafiah,” kata Nurman lagi.
Terpisah, Bagian Humas RSUD Inisial R mengatakan, untuk informasi atau data data terkait hal diatas belum mau memberikannya, karena katanya proses kasus ini belum selesai.
Sementara praktisi hukum Tanahdatar sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mailudin di Batusangkar memberikan apresiasi dan memberikan dukungan kepada jajaran Polda Sumbar untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya apresiasi dan supor jajaran Kepolisian Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kasus ini, bila ada ditemukan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara, jangan ragu untuk menindaknya,” kata Mailudin. (ant)












