Ipda Yanti menurutkan, penangkapan terhadap pelaku judi online ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi judi online di salah satu warung kopi di Jalan Ganting.
“Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang mendatangi TKP dan menemukan pelaku sedang merekap nomor atau melakukan transaksi di sebuah situs judi online dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 43 ribu rupiah,” jelas Ipda Yanti.
Selain itu, kata Ipda Yanti, ditemukan juga satu unit Handphone OPPO A9 warna biru, kartu ATM, dan potongan kertas kecil berisi nomor togel yang diduga pesanan dari pelanggannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Modusnya, pelaku ini menerima jasa pemasangan nomor togel dan memasangnya melalui akun situs judi online,” tutupnya. (brm)



















