Dia menyebutkan dokumen ini berikan Kajian penting sebagai upaya pengurangan resiko bencana, Menjadi dasar dalam perumusan penanggulangan bencana yang termuat dalam SPM. “Sehingga DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah dan perintah Kabupaten/Kota” katanya
Diskusi Publik hari ini adalah salah satu rangkaian dalam penyusunan, agar tejadi kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dokumen, dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumbar, unsur Forkopimda Padangpariaman, Kepala Perangkat Daerah terkait, forum penanggulangan bencana, fasilitator bencana Destana Padangpariaman.
Diketahui bahwa program ini dilaksanakan pada enam Kabupaten/Kota se Indonesia dan Padangpariaman menjadi satu satunya di Sumbar. Kegiatan Diskusi Publik ini merupakan rangkaian/ tahapan kedua, dimana sebelumnya sudah dilakukan kegiatan menghitung kapasitas Daerah, memaparkan hasil DKR ini. dokumen ini nantinya akan menjadi akan menjadi milik Pemerintah Daerah. Untuk menjadi acuan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana khususnya bencana Tsunami. (efa)
