BERITA UTAMA

Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Padang, Mahasiswa Unand Desak Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan Dituntaskan

0
×

Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Padang, Mahasiswa Unand Desak Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
04 Mahasiswa Unand Desak
UNJUK RASA— Mahasiswa Unand menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Padang untuk mendesak kasus korupsi dana kemahasiswaan diusut tuntas.

PADANG, METRO —Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) meng­gelar aksi demonstrasi di hala­man Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Padang, Senin (11/11). Mereka menuntut perce­patan penyelesaian kasus ko­rupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang disidangkan.

Masa aksi dari kampus alma­mater ‘hijau’ tersebut juga mem­bawa spanduk dan umbul-umbul yang bertuliskan “Tuntaskan kasus korupsi Unand”, “ge­dung ini disita, PN Padang lamban”. Selain itu juga ada tulisan “keadilan butuh hakim yang jujur”. Tidak luput,mereka juga mem­bawa poster dengan gam­bar Ketua PN Padang yang dibubuhi dengan narasi “wanted”.

Presiden Badan Ekse­kutif Mahasiswa (BEM) Ke­luarga Mahasiswa (KM) Unand Firdaus menga­takan, aksi demo yang dilakukan ini untuk minta PN Padang betul-betul me­nampakkan keseriu­sannya menyelesaikan kasus ko­rupsi di kampus mereka.

“Hal itu dilakukan, me­ngingat kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2022 lalu, namun hingga sekarang belum ada kej­­e­la­sannya. Dengan jumlah dana sekitar Rp 600 juta yang dikorupsi, itu sangat besar bagi mahasiswa. Kami hadir di sini atas keresahan, kasus ini sudah terjadi sejak 2022,” kata Firdaus usai aksi.

Baca Juga  Bobol Rumah, Dua Sekawan Embat AC hingga Kabel Instalasi Listrik

“Kami menocoba konsolidasi internal dan sepakat untuk turun aksi menuntut Ketua PN Padang membersamai kami dan menyampaikan komitmen harus selesai dalam 3 bulan ke depan,” tambahnya.

Selain itu Firdaus juga menegaskan bahwa, uang dana kemahasiswaan yang dikorupsi tersebut merupakan hak mahasiswa, dan harus dikembalikan kepada yang membutuhkan.

“Ada dana prestasi, ketika teman-teman ikut lomba,  segala macam kecewa karena uang yang diharapkan tak cair-cair, jutaan hingga puluhan juta. Ada dana organisasi mahasis­wa, mereka diminta memakai urang pribadi untuk mengangkat sebuah acara dalam kepanitiaan. Jadi uang itu yang dikorupsi,” ujar dia.

Sementara, Ketua Ha­kim PN Padang Syafrizal dan jajaran akhirnya menemui massa dari Unand. Syafrizal kemudian berdialog dan menjawab keresahan mahasiswa soal kasus korupsi di kampusnya tersebut.

Usai menerima massa aksi, Syafrizal mengatakan kepada wartawan bahwa dia akan memastikan persidangan kasus korupsi dana kemahasiswaan terus berjalanan.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Jamaah Masjid Digulung

“Tuntutan mereka memang agar prosesnya di Pengadilan dipercepat. Ada hal yang mungkin me­reka (mahasiswa) salah paham,” ujar dia.

Dia menjelaskan, PN Padang baru menerima perkara kasus korupsi tersebut baru pada 11 September 2024. Saat itu pula lah kasus tersebut disidangkan.

Adapun terkini kasus tersebut masuk pada pemeriksaan saksi. Sejauh ini, dari 25 saksi sudah diperiksa sekitar 10 orang saksi oleh hakim.

“Jadi menurut kami tidak ada keterlambatan, semua berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah sesuai tahapan persidangan. Sampai putusan tentu masih perlu waktu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lazimnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memang menghabiskan waktu, karena jumlah saksi yang lebih banyak dari pidana lainnya.

“Tipikor pasti menghabiskan waktu, tapi tak akan sampai habisnya masa penahanan. Sebelum masa penahanan habis kami wajib untuk memutus perkaranya,” imbuhnya. (brm)