PADANG, METRO —Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Padang, Senin (11/11). Mereka menuntut percepatan penyelesaian kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang disidangkan.
Masa aksi dari kampus almamater ‘hijau’ tersebut juga membawa spanduk dan umbul-umbul yang bertuliskan “Tuntaskan kasus korupsi Unand”, “gedung ini disita, PN Padang lamban”. Selain itu juga ada tulisan “keadilan butuh hakim yang jujur”. Tidak luput,mereka juga membawa poster dengan gambar Ketua PN Padang yang dibubuhi dengan narasi “wanted”.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unand Firdaus mengatakan, aksi demo yang dilakukan ini untuk minta PN Padang betul-betul menampakkan keseriusannya menyelesaikan kasus korupsi di kampus mereka.
“Hal itu dilakukan, mengingat kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2022 lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasannya. Dengan jumlah dana sekitar Rp 600 juta yang dikorupsi, itu sangat besar bagi mahasiswa. Kami hadir di sini atas keresahan, kasus ini sudah terjadi sejak 2022,” kata Firdaus usai aksi.
“Kami menocoba konsolidasi internal dan sepakat untuk turun aksi menuntut Ketua PN Padang membersamai kami dan menyampaikan komitmen harus selesai dalam 3 bulan ke depan,” tambahnya.
Selain itu Firdaus juga menegaskan bahwa, uang dana kemahasiswaan yang dikorupsi tersebut merupakan hak mahasiswa, dan harus dikembalikan kepada yang membutuhkan.
“Ada dana prestasi, ketika teman-teman ikut lomba, segala macam kecewa karena uang yang diharapkan tak cair-cair, jutaan hingga puluhan juta. Ada dana organisasi mahasiswa, mereka diminta memakai urang pribadi untuk mengangkat sebuah acara dalam kepanitiaan. Jadi uang itu yang dikorupsi,” ujar dia.
Sementara, Ketua Hakim PN Padang Syafrizal dan jajaran akhirnya menemui massa dari Unand. Syafrizal kemudian berdialog dan menjawab keresahan mahasiswa soal kasus korupsi di kampusnya tersebut.
Usai menerima massa aksi, Syafrizal mengatakan kepada wartawan bahwa dia akan memastikan persidangan kasus korupsi dana kemahasiswaan terus berjalanan.
“Tuntutan mereka memang agar prosesnya di Pengadilan dipercepat. Ada hal yang mungkin mereka (mahasiswa) salah paham,” ujar dia.
Dia menjelaskan, PN Padang baru menerima perkara kasus korupsi tersebut baru pada 11 September 2024. Saat itu pula lah kasus tersebut disidangkan.
Adapun terkini kasus tersebut masuk pada pemeriksaan saksi. Sejauh ini, dari 25 saksi sudah diperiksa sekitar 10 orang saksi oleh hakim.
“Jadi menurut kami tidak ada keterlambatan, semua berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah sesuai tahapan persidangan. Sampai putusan tentu masih perlu waktu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lazimnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memang menghabiskan waktu, karena jumlah saksi yang lebih banyak dari pidana lainnya.
“Tipikor pasti menghabiskan waktu, tapi tak akan sampai habisnya masa penahanan. Sebelum masa penahanan habis kami wajib untuk memutus perkaranya,” imbuhnya. (brm)





