JAKARTA, METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik asal-usul uang di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Penyidik di lembaga antirasuah itu menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS (USD) saat menggeledah ruangan kerja Lukman di Kementerian Agama, Senin (18/3).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah menghitung total uang yang disita dari ruangan kerja Menag. “Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya, jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu,” kata Febri di KPK, Selasa (19/3).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidik belum mengetahui sumber uang di ruangan kerja Menag.
“Itu jadi salah satu yang akan diklarifikasi,” katanya.
Dosen ilmu hukum di Universitas Hasanuddin itu menuturkan, KPK belum bisa memastikan apakah uang itu mengalir ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau tidak. Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum menemukan keterkaitan temuan uang di ruang kerja Menag dengan partai yang pernah dipimpin M Rumahurmuziy itu.
KPK kalau menyelidiki korupsi itu selain follow the suspect juga follow the money. Jadi SOP (prosedur standar operasi, red) biasa itu, selain melihat orangnya, juga memeriksa rekening-rekening,” tuturnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Anggota DPR RI yang juga Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc/jpg)