Perubahan ini jelasnya, mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah guna membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada peningkatan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa regulasi.
Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan kelembagaan.
Menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, tambahnya, Kabupaten Agam perlu menyikapi dengan melakukan evaluasi kembali terhadap kelembagaan yang ada sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016.
“Setelah mempertimbangkan hal teknis, pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA) di Kabupaten Agam diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sehingga nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe A yang menjalankan tugas dan fungsi urusan perencanaan dan penelitian dan pengembangan,” ujarnya. (pry)
