AGAM/BUKITTINGGI

Sesuaikan Aturan Pusat, Susnan Perangkat Daerah Kembali Direvisi

0
×

Sesuaikan Aturan Pusat, Susnan Perangkat Daerah Kembali Direvisi

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Sekda Agam, Edi Busti, menghadiri rapat paripurna di DPRD Agam, Senin (11/11).

AGAM, METRO–Bupati Agam me­nyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Peru­bahan ke-dua terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Drs Edi Busti, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (11/11). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Henrizal, anggota DPRD, pimpinan Forkopimda Plus, Asisten Bi­dang Pemerintahan dan sejumlah kepala OPD.

Sekda menyampaikan, dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat da­erah sesuai dengan per­kembangan kebutuhan organisasi saat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah Kabupaten Agam, telah pernah me­ngalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah Kabupaten Agam.

Baca Juga  Maksimalkan Pelayanan, Pemkab Tingkatkan Pembangunan Sarana Publik

“Perubahan dilakukan setelah memperhatikan hasil evaluasi perangkat daerah yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pe­ngendalian penataan pe­rangkat daerah,” ujarnya.

Perubahan ini jelas­nya, mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah guna membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada pening­katan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa re­gulasi.

Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Ino­vasi Nasional (BRIN) me­rupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan kelembagaan.

Baca Juga  Bupati Agam: Sinergi Ranah dan Rantau Bangun Nagari

Menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, tambahnya, Kabupaten Agam perlu menyikapi dengan melakukan evaluasi kembali terhadap ke­lembagaan yang ada sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Da­erah Nomor 11 tahun 2016.

“Setelah mempertimbangkan hal teknis, pembentukan Badan Riset Da­erah (BRIDA) di Kabupa­ten Agam diintegrasikan dengan Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah (Bappeda) sehingga nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pemba­ngunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) de­ngan tipe A yang menjalankan tugas dan fungsi urusan perencanaan dan penelitian dan pengembangan,” ujarnya. (pry)