PADANG, METRO – Hanya karena masalah sepele, sepeda motor bersenggolan, seorang pemuda dianiaya dan mengalami luka tusuk di punggung. Dia ditikam dengan pisau oleh dua pemuda di Jalan M Yunus, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Senin (18/3) sekitar pukul 20.20 WIB.
Beruntung, warga setempat yang melihat terjadi keributan, langsung membantu korban yang diketahui bernama Rafli Zulkarnaidi (26). Korban sudah bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian punggung. Warga membawanya ke Semen Padang Hospital (SPH) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, kedua pelaku Yoga (26) dan Roki (26) yang sempat melarikan diri usai menganiaya korban, berhasil ditangkap olen Tim Opsnal Unit Reskrim di lokasi berbeda. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan.
Pisau tersebut, merupakan milik pedagang sate yang berjualan di lokasi. Namun, pada saat terjadi cekcok, salah seorang pelaku sengaja merampas pisau milik pedagang sate. Kini keduanya terpaksa mendekam di dalam kandang situmbin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kakak korban, Ramadhani mengatakan saat itu ia sedang berada di rumahnya di Ampang Karang Ganting, Kelurahan Ampang, Kuranji. Tiba-tiba datang adiknya memberitahukan Rafli Zulkarnaidi telah ditusuk di lokasi kejadian. Mengetahui hal tersebut, dia langsung mendatangi lokasi.
“Saya dapat info dari adik saya yang di bawah korban. Setiba di lokasi, saya melihat sudah ramai. Warga bilang kalau adik saya sudah dibawa ke rumah sakit. Saya kemudian datang ke rumah sakit, dan ternyata memang benar adik saya mengalami luka tusuk di punggung. Setelah itu saya lapor ke Polsek Kuranji,” ungkap Ramadhani.
Kapolsek Kuranji AKP Armijon mengatakan menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dengan memintai keterangan saksi-saksi. Di lokasi, pihaknya menyita satu bilah pisau yang telah dibuang oleh pelaku.
“Saat kita ke lokasi, kita mendapatkan informasi kalau korban sempat cek cok dengan dua orang. Pisau yang digunakan milik pedagang sate yang kebetulan berjualan disana. Tapi pada saat kejadian kedua pelaku sudah kabur dan kita langsung melacak keberadannya,” kata Armijon.
Armijon menjelaskan kedua pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing sekitar 7 jam setelah kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Setelah ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Kuranji untuk menjalani pemeriksaam secara intensif. Sedangkan korban hingga kini masih menjalani perawatan.
“Kedua pelaku sempat cekcok karena sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda motor korban. Kemudian berujung perkelahian. Saat sedang berkelahi, pelaku Roki mengambil pisau milik pedagaang sate dan kemudian menikamkannya ke punggung korban,” ungkap Armijon.
Armijon menjelaskan pihaknya telaj memroses laporan dari keluarga korban. Untuk melengkapi berkas, terhadap korban akan dilakukan visum.
“Terhadap kedua pelaku akan kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)