BERITA UTAMA

Kasasi Maria Feronika Ditolak, Terpidana Kembalikan Kerugian Negara Rp167 Juta

0
×

Kasasi Maria Feronika Ditolak, Terpidana Kembalikan Kerugian Negara Rp167 Juta

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG, METRO – Upaya kasasi yang dilakukan terpidana korupsi Maria Feronika di tingkat Mahkamah Agung (MA) di akhir Januari 2019 ditolak. Terpidana kasus korupsi anggaran Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Padangpanjang tahun anggaran (TA) 2015-2016, mengembalikan kerugian negara melaui Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (19/3).
Terpidana yang saat itu berstatus isri mantan Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Penasehat Hukum (PH) Desman Ramadan SH dan pihak perwakilan keluarganya membayarkan uang pengganti sebesar Rp167.231. 000 dan denda Rp50 juta, serta biaya perkara pada semua tingkat Rp17.500.
Pengembalian kerugian negara berikut denda tersebut diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Padangpanjang, Ricky SH bersama Tim Jaksa Eksekutor sekira pukul 09.30 WIB.
Sesuai dengan amar putusan MA nomor 3068 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 30 Januari 2019, Ricky menjelaskan, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Maria Feronika serta Penuntut Umum pada Kejari Padangpanjang. Amar putusan MA tersebut, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi tersebut sebesar Rp2.500.
“Seiring dengan telah terbitnya amar putusan MA tersebut, terpidana kasus korupsi Rumdis Wako Padangpanjang TA 2015-2016 tersebut telah memenuhi kewajibannya sebagai mana hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 14/Tipikor/2018/PT.PDG tertanggal 154 Agustus 2018,” ungkap Ricky didampingi Kasi Intel Ekky Rizki Asril.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri kelas I A Padang nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.PDG tertanggal 6 Juni 2018 lalu itu, terhadap terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UTPPU).
Pengadilan pada putusan tersebut, kepada terpidana telah dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara (pidana badan) selama 2 tahun dan 6 bulan. Kepada terpidana juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp167.231.000 subsider 1 tahun pidana penjara. Selain itu kepada terpidana juga dikenakan denda Rp50.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan serta biaya perkara sebesar Rp10.000.
“Setelah kita terima di sini, secara bersama-sama dengan penasehat hukum, jaksa eksekutor dan pihak keluarga serta bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung menuju Kantor Cabang BRI Padangpanjang melakukan penyetoran pengembalian kerugian negara berikut dengan dengan dan biaya perkara ke rekening PNBP,” pungkas Ricky. (rmd)