Usai penangkapan pelaku Cen, kata AKP Hendra, tim kemudian meringkus pelaku LN panggilan Alim (44) d di Jorong Guguak Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak. dengan barang bukti empat jeriken berisi BBM jenis Pertalite serta mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
“Dari tangan tersangka Alim, diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite ratusan liter tanpa surat dari pihak berwenang. Untuk tersangka Alim, modusnya membeli Pertalite di SPBU secara berulang lalu dipindahkan ke jerikan,” tegas AKP Hendra.
Menurut AKP Hendra, kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan dan mereka mengakui telah berulangkali melakukan pembelian dan pengangÂkutan BBM dalam jumlah banyak tanpa izin dari pihak berwenang.
“Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1e KUHPidana,” tutupnya. (uus)
















