“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan uang tunai senilai Rp 90 ribu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku RL,” lanjutnya.
Selain itu, kata AKBP Agung, petugas juga menemukan satu satu paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih dan tiga batang rokok yang terdapat di dalam kotak rokok merk Level warna merah disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh pelaku FE.
“Pengakuan kedua pelaku di hadapan petugas dan para saksi, bahwa ganja kering tersebut adalah benar miliknya. Sedangkan RL, petugas berhasil menyita semua barang bukti berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan satu bungkus kecil ganja dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket kecil ganja dibungkus dengan plastik warna hitam,” ujarnya.
AKBP Agung menegaskan, usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian membawanya ke Polres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok ganja kepada kedua pelaku,” tutupnya. (end)
