“Pemerintah Kota Solok selalu berusaha mengimplementasikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan bagi Masyarakat dan tetap meminta dukungan dari KI agar kami tetap berjalan dijalur yang benar,” ujar Kadis.
Sementara itu KI Sumbar mengapresiasi komitmen Pemko Solok dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menekankan pentingnya komitmen, konsistensi, koordinasi, dan komunikasi di setiap unit badan publik untuk mencapai pelayanan informasi yang berkualitas.
”Kami mengapresiasi langkah Pemko Solok dalam menjaga komitmen tersebut dan semoga kedepan semakin meningkat pelayanan infromasinya dan bisa naik peringkat menjadi informatif,” sampai Tanti.
Setelah diskusi Tim KI langsung melakukan verifikasi terhadap data serta kelngkapan dokumen yang ada dan dilanjutkan dengan pengecekan ruangan pelayanan informasi PPID serta kelengkapan pendukungnya. (vko)
















