PADANG, METRO —Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah gudang, di jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis, (7/11)
Pelaku yang diketahui bernama Oki Saputra (32), tak bisa lagi mengelak ketika ditangkap oleh Tim Rajawali. Pasalnya, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang kondisinya siap jual.
Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di salah satu guang di Kecamatan Lubuk Begalung.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan berusaha berkomunikasi dengan pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli sabu. Pelaku yang tergiur, kemudian sepakat untuk bertransaksi dengan anggota yang menyamar,” kata AKP Martadius.
Menurut AKP Martadius, teknik penyamaran sebagai pembeli ternyata sangat ampuh untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya. Setelah sepakat transaksi di gudang tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan menyebar agar pelaku tak bisa lagi kabur.
“Beberapa menit menunggu di guang, tim melihat pelaku datang dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Dengan disaksikan warga setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukanlah barang bukti sabu yang akan dijual pelaku,” ujar AKP Martadius.
AKP Martadius menuturkan, sabu yang disita dari pelaku berupa satu paket yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus..
“Pelaku kami jerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kami masih terus menyelidiki dari mana sumber sabu yang dijual pelaku,” tutupnya. (brm)






