AKBP Agung menuturkan, pada TKP kedua, tim meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi online jenis togel di sebuah warung Kajo Nganeh, yang berada di Simpang PT AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.
“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit Hp merek Oppo berisi akun pada situs Rajawali Toto, dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel,” ujar AKBP Agung.
Menurut AKBP Agung, dari hasil pemeriksaan, pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp 50ribu. Saat ini pelaku RH telah diberada di Mapolres Pasbar.
“Sedangkan pelaku ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga pelaku ini, pelaku AR merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006,” ulasnya.
Ditegaskan AKBP Agung, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktek perjudian secara online atau dalam bentuk apapun. Apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasbar, tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (end)












