PASBAR METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus tiga pria yang terlibat tindak pidana perjudian online menggunakan Handphpne (Hp). Mereka diringkus di dua warung kopi di Kecamatan Luhak Nan Duo dan kecamatan Gunung Tuleh.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RH (44) ditangkap di Sekunder II, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku ER (33) dan AG (52) ditangkap di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasat Reskrimnya AKP Farel Haris mengatakan, ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi online jenis toto gelap (togel) pada salah situs judi online.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap RH yang sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di Sekunder II Nagari Ophir. Saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas, sedang menggunakan Hp miliknya, sambil membuka situs judi online jenis dalam akun Sakuratoto,” jelas AKBP Agung, Kamis (7/11).
Ditambahkan AKBP Agung, di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi online jenis togel. Kemudian dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo warna hitam berisi akun judi online.
“Di dalam akun milik pelaku, juga masih berisi saldo ratusan ribu dan pasangan angka togel Hongkong, satu potongan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai,” jelasnya.
AKBP Agung menuturkan, pada TKP kedua, tim meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi online jenis togel di sebuah warung Kajo Nganeh, yang berada di Simpang PT AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.
“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit Hp merek Oppo berisi akun pada situs Rajawali Toto, dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel,” ujar AKBP Agung.
Menurut AKBP Agung, dari hasil pemeriksaan, pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp 50ribu. Saat ini pelaku RH telah diberada di Mapolres Pasbar.
“Sedangkan pelaku ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga pelaku ini, pelaku AR merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006,” ulasnya.
Ditegaskan AKBP Agung, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktek perjudian secara online atau dalam bentuk apapun. Apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasbar, tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (end)





