PASBAR METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus tiga pria yang terlibat tindak pidana perjudian online menggunakan Handphpne (Hp). Mereka diringkus di dua warung kopi di Kecamatan Luhak Nan Duo dan kecamatan Gunung Tuleh.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RH (44) ditangkap di Sekunder II, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku ER (33) dan AG (52) ditangkap di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasat Reskrimnya AKP Farel Haris mengatakan, ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi online jenis toto gelap (togel) pada salah situs judi online.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap RH yang sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di Sekunder II Nagari Ophir. Saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas, sedang menggunakan Hp miliknya, sambil membuka situs judi online jenis dalam akun Sakuratoto,” jelas AKBP Agung, Kamis (7/11).
Ditambahkan AKBP Agung, di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi online jenis togel. Kemudian dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo warna hitam berisi akun judi online.
“Di dalam akun milik pelaku, juga masih berisi saldo ratusan ribu dan pasangan angka togel Hongkong, satu potongan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai,” jelasnya.












