KPK menduga, kasus korupsi di LPEI terkait fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN. Ia menyebut, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. “Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ujar Tessa.
Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Ia menekankan, penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.
Ia memastikan, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” tegasnya. (*)
















