METRO SUMBAR

SK Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, Mentawai Lepas dari Status Tertinggal

4
×

SK Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, Mentawai Lepas dari Status Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Audy Joinaldy Plt Gubernur Sumbar

MENTAWAI, METRO–Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal, lewat surat keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

Plt. Gubernur Sumbar, Audy Joinal, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan penting, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupa­ten, hingga masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik,” ujar Audy Joinaldy dari rilis yang diterima dari Humas Provinsi Sumatera Barat, baru baru ini.

Dengan ke luarnya Mentawai dari status tertinggal, Sumbar kini bebas dari daerah tertinggal. Namun, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan di Mentawai, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan daerah ini terus maju.

“Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal,” tegas Audy.

Program Pemprov Sumbar di Mentawai yang dilakukan adalah ppeningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tunjangan khusus bagi guru. Penguatan sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Penyelesaian Bandara Rokot dan pembangunan Jalan Trans Mentawai.

Promosi pariwisata Mentawai hingga luar negeri. Keberhasilan Mentawai ini menempatkannya sebagai salah satu dari 25 kabupaten di Indonesia yang terentaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.

Sesuai kriteria daerah tertinggal sesuai dengan Perpres No 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Ter­tinggal Tahun 2020 sampai 2024. Pada pasal 2 ada enam kriteria, perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah. (rul/rel)