PDG.PARIAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman bersama tim gabungan Polisi Pamong Praja Polres Padangpariaman dan KPU telah melakukan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
”APK yang tersebut dinilai melanggar peraturan, salah satunya pemasangan APK di batang pohon dan tiang listrik serta perlengkapan umum lainnya,” kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq, kemarin.
Katanya, sampai sekarang menjelang sekitar 470 jenis APK baliho dan spanduk 1349 telah ditertibkan Bawaslu Padangpariaman. Akan tetapi menjelang hari H tanggal 17 April 2019 Bawaslu Padangpariaman kembali tertibakan APK. Dari hasil penertiban sebanyak itu smeua APK telah dicopot. Namun demikian Bawaslu Padangpariaman meminta kepada calon anggota legislatif hendaknya jangan melanggaran peraturan dalam pemasangan baliho atau spanduk. ”
Sebab katanya, semua partai politik maupun caleg telah diberikan sosialisasi tentang aturan pemasangan spanduk atau baliho. “Jangan sampai kita nanti yang disalahkan kalau terjadi pencopotan APK mereka,” ujarnya.
Dikatakan, penertiban APK yang melanggar tersebut dilakukan berdasarkan dengan peraturan SK Bupati Padangpariaman dan peraturan KPU. Makanya, dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban APK di angkutan umum.
Kemudian katanya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu berhak memperingatkan Partai Politik jika, masih melanggar mengenai pemasangan APK. Selanjutnya, pada pasal 7 disebutkan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi, kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.
Sementara itu pada sisi lain Anton Ishaq menyatakan, Bawaslu Padangpariaman sekarang juga memproses 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
“Sekarang kasus ASN tersebut dalam proses lebih jauh Bawaslu Padangpariaman dan lagi menunggu sangsi dari Komisi ASN. Namun demikian masih banyak lagi kasus-kasus yang telah diproses dan lagi kita proses,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, menjelang hari H Bawaslu Padangpariaman juga telah melakukan pelatihan kepada saksi-saksi partai politik yang akan ditempatkan pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi, lanjut Anton, bagi saksi parpol yang tidak dilatih bawaslu, mereka tetap sah menjadi saksi.
“Jadi kalau bisa saksi palpor di TPS dilatih agar mereka mengetahui aturannya,” tandasnya. (efa)