“Kalau diterbangkan angin sampah plastik ketengah jalan, tentu bisa mengganggu pengguna jalan bahkan bisa berdampak fatal bisa jatuh dan kecelakaan. Kemudian juga sampah itu sebahagia dibuang dalam jurang aliran sungai batang Agam, ini akan merusak aliran sungai. Harapan kita buang sampah pada tempatnya,” sebutnya.
Pemerintah juga sudah memasang pengumuman dilokasi terkait larangan membuang sampah ditempat itu. Meski sudah ada larangan, namun hal itu tidak diindahkan oleh orang-orang yang membuang sampah ditempat itu. Dilokasi itu juga dulu ada taman yang indah, tapi kini sudah dipenuhi sampah.
Camat Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, Yalbaku Jevino, mengakui ada sebahagian kecil walayah Lima Puluh Kota, tetapi sebahagian besarnya berada di wilayah Kabupaten Agam. “Saya sudah tanya pada Walinagari memang ada sebahagian kecil diwilayah Lima Puluh Kota, tapi sebahagian besarnya di Kabupaten Agam,” ucapnya.
Dia juga menyebut, tidak tahu terhadap siap yang membuang sampah dilokasi yang sebenarnya tidak boleh membuang sampah itu. “Saya tidak tahu siapa yang membuang sampah dilokasi. Tapi jelas disitu dilarang membuang sampah. Apalagi dilokasi itu sepi. Kita himbau masyarakat jangan lagi membuang sampah dilokasi itu,” pintanya. (uus)
