“Setelah menabrak pohon, truk terjatuh hilang kendali hingga keluar dari badan jalan dan menabrak rumah warga di lokasi kejadian. Pengemudi mobil truk tronton meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bagian mobil,” jelas Iptu Rido.
Kata Iptu Rido, berdasarkan hasil olah TKP, saat kejadian kondisi lalu lintas cukup sepi, jalan lurus, dan cuaca masih gelap, dengan pandangan yang jelas ke depan. Namun, akibat rem yang tidak berfungsi, truk tak dapat dikendalikan.
“Sedangkan kondisi rumah, mengalami kerusakan berat dengan kerugian sekitar Rp 60 juta. Namun, tidak ada korban jiwa di dalam rumah tersebut. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Arosuka dan truk masih berada di lokasi kejadian. Nantinya kita akan berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan jenazah korban kepada keluarga di Padang,” ujar dia.
Ditegaskan Iptu Rido, petugas Satlantas Polres Solok sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, serta mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati, terutama pada malam hari. Selalu periksa kelayakan kendaraan untuk menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari,” tutupnya. (vko)
