Inisiatif pembebasan denda ini merupakan bagian dari upaya Pemda Agam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah yang akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 382 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PBB P2 Terutang Tahun 2024. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui seluruh kanal yang tersedia, sehingga memudahkan proses pembayaran bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (pry)
