AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam memberikan kabar baik bagi Wajib Pajak PBB P2 dengan mengadakan program pembebasan Sanksi Denda Administrasi PBB P2 selama bulan November 2024. Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 November 2024.
Pembebasan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan PBB P2 tahun 2024 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan denda ini. Setiap pembayaran PBB P2 yang dilakukan selama periode November 2024 akan otomatis mendapatkan penghapusan denda administrasi.
Namun, apabila pembayaran dilakukan setelah 30 November 2024, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sebagai bagian dari utang PBB P2.
