Ditambahkan AKBP Syaiful, hanya berselang beberapa hari usai menangkap keduanya, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering dan sabu. Tak tanggung-tanggung, Tim tersebut berhasil menangkap tersangka penanam narkoba jenis ganja.
“Tersangka berinisial RS kami tangkap saat melintas di Jalan Sumbar-Riau depan Mapolres Limapuluh Kota. Pelaku diduga pulang dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel usai menjemput sabu,” ujar AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menuturkan, penagkapan terhadap pelaku RS setelah tim yang melakukan razia menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Dari peng geledahan, ditemukan sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah kaki tempat ia duduk.
“Semula, pelaku mengelak dan mengakui narkoba jenis sabu ukuran sedang itu bukan miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Handphone miliknya, tersangka RS tak bisa lagi mengelak karena banyak bukti percakapan terkait narkoba,” tegas AKBP Syaiful.
Tak cukup hanya penangkapan di TKP, dikatakan AKBP Syaiful, tim berupaya menginterogasi pelaku RS hingga diketahuilah jika pelaku juga menanam ganja di ladang yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. Tim kemudian mendatangi ladang ganja milik RS dan menyita ratusan pohon ganja.
“Barang bukti yang disita dari pelaku RS, selain paket sabu yang dijemput langsung ke Kota Pekanbaru, juga diamankan puluhan pohon ganja. Usia pohon ganja ada yang masih kecil dan ada juga yang berumur 4 bulan,” tutup Kapolres. (uus)
















