BATANG ARAU, METRO —Sejumlah bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran sungai Batang Arau, Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan Satpol PP, Selasa (5/11). Diketahui di lokasi tersebut banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri dibangun oleh masyarakat sekitar serta ada juga yang menumpuk barang-barang bekas.
Hal tersebut tersebut selain telah melanggar Perda, tentunya juga melanggar aturan dari Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sumatera V Padang yang harus ditertibkan.
Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penertiban para pemilik lapak dan bangli ini sudah diberikan surat peringatan. Baik dari pihak kelurahan, kecamatan dan terakhir dari Satpol PP.
Kepada pemilik petugas menyebutkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah membuat sepanjang aliran sungai Batang Arau kelihatan kumuh dan semrawut dan juga telah melanggar Peraturan Dareh (Perda) Kota Padang, serta menempati lahan tanpa seizin BWS Sumatera V.
“Sebelum penertiban kepada pemilik bangli sudah diberi surat peringatan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Eka Putra Irwandi.
Penertiban yang dilakukan personel Satpol PP dari pagi hingga siang berhasil membongkar bangli sehingga kawasan tersebut menjadi bersih dan rapi.
