Dalam kejahatan tersebut, YT merupakan pemilik BBM, sedangkan DW adalah sopir mobil pikap. Kedua pelaku, beserta barang bukti berupa mobil pikap Daihatsu hitam dan 40 jeriken pertalite, saat ini sudah berada di Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Dari keterangan pelaku, pertalite yang mereka angkut ini akan dijual kembali. Mereka akan ambil margin keuntungan di situ. Perbuatan ini melanggar hukum karena itu merupakan BBM subsidi,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Peraturan Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuhowoloo Telaumbanua, memberikan apresiasi kepada Kapolres Mentawai. “Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat tegas, dalam penangkapan bisnis minyak subsidi, tapi juga harus berani memproses pemilik SPBU,” tegasnya. (rul)
