METRO SUMBAR

Polisi Ciduk Dua Pelaku Penjual BBM Eceran, 1.400 Liter Pertalite dan Mobil Pikap Diamankan

0
×

Polisi Ciduk Dua Pelaku Penjual BBM Eceran, 1.400 Liter Pertalite dan Mobil Pikap Diamankan

Sebarkan artikel ini
AMANKAN BBM— Petugas Polres Mentawai berhasil mengamankan 1.400 liter BBM jenis Pertalite atau 11 jeriken, di jalan raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara.

MENTAWAI, METRO–Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap pelaku penjualan Pertalite eceran, Sabtu (2/11) lalu. Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan ba­rang bukti berupa 1 unit mobil jenis pikap BA 8062 QZ yang diduga membawa BBM jenis Pertalite seba­nyak 40 jeriken isi 35 liter. Total keseluruhan lebih kurang 1400 liter.

Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A, mengaku penangkapan terjadi di  Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada pukul 14.00 WIB. Didapati pelaku berjumlah dua orang, yaitu Yaatule (pemilik BBM) dan Deri Wahyudi (sopir pengangkut BBM). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai .

Dikatakan Rory Ratno didampingi Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 19/ XI / 2024 / POLRES KEP MENTAWAI, Tanggal 3 November 2024, telah dilakukan pengembangan sehubu­ngan dengan pengungkapan kemarin  bahwa tersangka Yaatule mendapatkan BBM jenis peetalite dari sdr Agus.

Baca Juga  Ribuan Warga Saksikan SIMFes 2018 Pikat Wisatawan, Pemko Konsep City Tour

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Agus di rumah yang berada di Dusun Karya Bakti Desa Sipora Jaya. Ditemukan 11 jeriken, terdiri 2 jeriken kapasitas 35 liter dalam kondisi penuh/terisi BBM jenis Pertalite, 7 jeri­ken dalam kodisi kosong dan 2 jeriken kapasitas 25 liter dalam kondisi kosong.

Dari keterangan Agus, dikatakan bahwa BBM jenis pertalite yang didapatkan ke Yaatule tersebut di da­patkannya dari SPBU KM 2 dengan cara di beli.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rory Ratno.

Dalam kejahatan tersebut, YT merupakan pemilik BBM, sedangkan DW adalah sopir mobil pikap. Kedua pelaku, beserta barang bukti berupa mobil pikap Daihatsu hitam dan 40 jeriken pertalite, saat ini sudah berada di Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Masyarakat Surabayo Goro Bangun Dasawisma

”Dari keterangan pelaku, pertalite yang mereka angkut ini akan dijual kembali. Mereka akan ambil margin keuntungan di situ. Perbuatan ini melanggar hukum karena itu me­rupakan BBM subsidi,” ujar­nya.

Atas perbuatan itu, para pelaku akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Pe­raturan Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”  tegasnya.

Sementara itu Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuhowo­loo Telaumbanua, memberikan  apresiasi kepada Kapolres Mentawai.  “Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat tegas,  dalam penangkapan  bisnis minyak subsidi, tapi juga harus berani memproses  pemilik SPBU,” tegasnya. (rul)