“Setelah diamankan, pasangan kekasih itu dibawa ke dalam rumah tersangka EE. Di hadapan saksi dan tim gabungan, tersangka VL mengakui usai mengantar obat keras tersebut kepada tersangka EE. Mereka mengakui mengantarkan satu botol obat pil hexmer trihexyphenidyl 2 Mg,” jelas Iptu Aiga.
Menurut Iptu Aiga, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu buah kotak paket beserta plastik pembungkus yang berisikan satu botol isi 500 pil hexmer trihexyphenidyl, 320 Butir obat pil merek trihexyphenidyl, 509 butir obat pil alprazolam dan 220 butir obat original.
“Dari rumah tersangka EE, tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka DK yang merupakan saudara kandungnya. Di rumah tersangka DK yang merupakan adik tersangka EE itu, juga diamankan barang bukti berupa 549 butir obat merk trihexyphrnidyl, 100 butir obat merk trihexyphrnidyl, empat butir obat merk alprazolam, 31 butir hexymer trihexyphrnidyl serta uang yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka EE mengaku menjual tiga buah pil exymer seharga Rp 10 ribu kepada remaja yang merupakan pembelinya. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap MW yang merupakan ibu dari tersangka EE dan DK. Dari wanita itu juga diamankan ratusan butir barang bukti,” ujarnya.
Penangkapan terhadap ibu dan dua orang anaknya EE dan DK bukan pertama kali dilakukan aparat penegak hukum, beberapa tahun sebelumnya mereka juga pernah ditangkap dan dihukum penjara karena kasus serupa. Keluarga tersebut diduga menjadikan penjualan obat keras sebagai mata pencaarian. (uus)
