PAYAKUMBUH, METRO–Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar dan BNNK Payakumbuh menangkap lima orang sindikat pengedar obat keras jenis pil hexymer dan pil alprazolam. Kelimanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kelima pengedar obat keras itu diketahui berinsial MW (63), EE (39) Ibu Rumah Tangga, DK, VL (20) dan sang pacar DCK (22). Dari penangkapan itu, tim gabungan mengamankan ribuan butir pil atau obat keras termasuk uang yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi adanya Paket obat keras yang diantar kerumah tersangka EE di Kawasan Ibuah. Dari informasi itu Tim melakukan pengintaian hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan Barang Bukti.
“Kita bersama tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengedar obat keras di Kota Payakumbuh. Penangkapan kita lakukan di dua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, Senin (4/11).
Lebih jauh Iptu Aiga mengatakan, penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka VL dan pacarnya yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota berinsial DCK di depan pintu kediaman tersangka EE. Keduanya diduga usai mengantar paket obat keras jenis hexymer yang dibeli secara online.
