Sementara, Eka Jumiati, KPID Sumbar mengungkapkan KPID berperan menetapkan standar, menyusun peraturan, mengawasi, dan memberikan sanksi, serta melakukan koordinasi/kerjasama dengan pemerintah dan lembaga.
“Tugas KPID yaitu menjamin, membantu pengaturan, membangun iklim persaingan yang sehat, memelihara tatanan informasi, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan media elektronik,” kata dia.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, saat membuka Rakor menyampaikan, Rakor dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pemilihannya tinggal 24 hari lagi.
Pada kesempatan tersebut, setiap divisi di KPU Kota Solok menyampaikan program yang sudah, sedang dan akan dilakukan. (*)
