Dia menjelaskan Kemiskinan merupakan kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Sementara itu kemiskinan ekstrim merupakan kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada dibawah garis kemiskinan ekstrem. (ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar) makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Padangpariaman tampak didampingi asisten Administrasi Umum Fakhriyeti, Kepala Bapelitbangda Azwarman dengan menghadirkan narasumber dari tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) Pusat.
Tugas dan fungsi Masing masing stake holder terkait sudah termuat dalam keputusan Bupati Padangpariaman nomor. 483/KEP/BPP/2022 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Padangpariaman tahun 2022-2024. (efa)
