Menurutnya, media massa merupakan lembaga yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan standar jurnalistik dan badan hukum yang jelas.
“Di sisi lain, media sosial lebih bersifat platform digital yang memungkinkan masyarakat berbagi informasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menyaring informasi,” kata Firdaus yang juga GM Harian POSMETRO Padang ini.
Firdaus juga mengingatkan bahwa media sering menghadapi dilema dalam pemberitaan terkait Pilkada.
“Tak jarang media dituding berpihak atau dianggap menyudutkan pihak tertentu, padahal tujuan pemberitaan tersebut adalah untuk mendidik masyarakat dan memberikan kritik yang konstruktif,” ujarnya.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU dan media untuk memberikan informasi yang berkualitas dan mendidik masyarakat, sehingga Pilkada 2024 di Kota Solok berjalan dengan lancar dan demokratis. (vko)
















