PADANG, METRO–PLT Gubernur Sumbar melalui Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (01/11).
Rapat Paripurna dihadiri dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra, dan Nanda Satria serta Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi yang mewakili PLT Gubernur Sumbar, Jumat (1/11).
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sumbar mengatakan Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dia juga menyampaikan, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.882.128.033 dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-.
Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.
Ranperda APBD Tahun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdiri atas : Pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp. 997.118.671.995,-
Dalam Pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah Provinsi
