Bambang menceritakan history penerapan ILP di Garut, Katanya pada 2023, Garut ditunjuk ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI menjadi Pilot Projek penerapan ILP di Indonesia, tepatnya Puskesmas Banjar Wangi kecamatan Banjar Wangi. Tentunya telah dilakukan berbagai upaya untuk melaksanakan beban berat tersebut, dan Alhamdulillah pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan Pedoman, dan arahan daru kementerian kesehatan. “Tak ayal Kabupaten Garut dipilih oleh Kementerian Kesehatan sebagai daerah dengan penerapan ILP terbaik dalam kategori Daerah terpencil, dan sebagai daerah terbanyak dikunjungi dan kaji tiru. Kita lakukan replikasi untuk semua puskesmas, di Garut, di pustu dan sampai hari ini kita sudah terapkan ILP ini di seluruh kecamatan dan 68 pustu,” ujarnya. “Sederhananya Inilah salah satu upaya yang kita lakukan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik di Garut.” tutupnya
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Garut yang diwakili Sekretaris Dinas Yodi Sirajuddin menguraikan selayang pandang tentang pelaksanaan ILP di Garut dihadapan para peserta rombongan kaji tiru.
Usai pemaparan rombongan diajak langsung mengunjungi salah satu Puskesmas yang sudah menerapkan ILP yaitu Puskesmas Cipanas.
Disana pun Rombongan diajak berkeliling melihat secara langsung penerapan pelayan ILP dengan 5 klaster layanan.
Dilansir dari Infokes.go.id, Penguatan pelayanan kesehatan primer sangat penting karena fakta yang ada menunjukkan bahwa standar pelayanan minimal bidang kesehatan tahun 2021 masih jauh dari target yang ditetapkan, beban kesehatan masih tinggi, dan sebagian besar kematian di Indonesia dapat dicegah. Ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan dasar tidak cukup kuat untuk menangani masalah kesehatan.
Selanjutnya, urgensi tersebut memunculkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, mengenai Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan bagian integral dari transformasi kesehatan. Integrasi layanan primer ini merupakan salah satu dari enam pilar transformasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.
Integrasi layanan primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.
Dengan menitikberatkan pada: Penguatan promotif dan preventif melalui pendekatan pada setiap fase kehidupan dengan tetap menyelenggarakan kuratif, rehabilitatif dan paliatif; Pendekatan pelayanan kesehatan melalui sistem jejaring pelayanan kesehatan primer mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga; dan penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa/kelurahan, serta kunjungan keluarga/kunjungan rumah.
Integrasi Pelayanan kesehatan primer dilaksanakan di Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer. Sasaran ILP mencakup ibu hamil, persalinan, nifas, bayi dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia dewasa, dan usia tua. (efa)




















