POLIKO, METRO–Pj.Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, mengikuti rapat koordinasi bersama kementerian dalam Negeri dan kementerian tenaga kerja secara daring diari ruang pertemuan Randang lantai II Kantor Walikota Payakumbuh, Kamis (31/10).
Pembahasan antisipasi terkait maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 ini Suprayitno turut didampingi Sekretaris Daerah, Rida Ananda, Plt. Asisten II ekonomi dan pembangunan, Wal Asri, kepala Dinas Kokunikasi dan Informatika, Junaidi, kepala bagian perekonomian Setdako, Arif Siswandi, kepala bagian umum Setdako, Budi Kurniawan, dan kepala bidang Tenaga Kerja Elya Harmi bersama jajaran.
Diawal penyampaian dan dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rakor berlanjut pada penyampaian dan paparan dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli terkait semua hal yang telah diagendakan untuk Rakor dilangsungkan.
Banyak hal yang disampaikan Yassierli dalam paparannya, terkait dengan PHK yang terjadi selama ini, Menteri Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas bagi industri/perusahaan serta para pekerja/buruh dan karyawan agar bisa terjaga
Lebih lanjut, Yassierli menekankan jika Kementrian Tenaga Kerja telah menyusun agenda penting ketenagakerjaan yang akan segera diselesaikan, diantaranya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil UU cipta kerja kluster ketenagakerjaan, penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum, masa sidang dewan pengupahan Provinsi, batas akhir pengelana Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kemudian, masa sidang dewan pengupahan Kabupaten/Kota, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 1 Januari 2025 mendatang.
