Dijelaskan Ipda Yanti, di dalam brankas tersebut berisikan 30 emas, dua buah kalung emas dengan masing masing ukuran 12 emas dan lima emas, tiga buah cincin emas ukuran 10 emas dan dua emas dan satu buah liontin ukuran satu emas dan uang tunai kurang lebih sebesar puluhan juta.
“Setelah ada laporan korban, tim mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di rumah tersebut memudahkan petugas untuk menemukan identitas pelaku. Ditambah lagi, saudara korban ternyata mengenali pelaku yang bernama Harianto,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah itu personil langsung melakukan penangkapan, dan setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Ada beberapa barang bukti yang disita, berupa lemari hingga mesin cuci. Itu dibeli dari hasil pencurian pelaku. Tim juga masih menelusuri untuk apa saja digunakan uang hasil curiannya itu,” tutup Ipda Yanti. (brm)
