Ipda Yanti menuturkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone yang sedang dipegangnya kemudian ditemukan pada kolom link google nya ada penelusuran ke link alexistogel dan setelah ditanyakan kepada pemilik handphone mengakui perbuatan nya yang telah bermain judi jenis togel online
“Terduga pelaku baru saja mememasangkan nomor togel yang merupakan pembelian dari orang lain dengan menggunakan akun miliknya dan setelah itu didapati juga uang taruhan yang telah dipasang kepada terduga pelaku sebesar Rp 150 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan Ipda Yanti, sebagai barang bukti, Tim Klewang menyita satu unit handphone merek Vivo, satu unit kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp. 150.000 dari tangan pelaku.
“Syofyan beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (brm)
