Korban, seorang anak perempuan, diduga menjadi korban dari tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melibatkan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
“H.H. diduga kuat telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas IPDA Darsono.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IPDA Darsono juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mendidik anak-anak dalam memahami nilai-nilai moral dan agama agar dapat menjaga diri.
Pendidikan sejak dini dianggap penting untuk membentuk karakter positif generasi muda. (rio)
Laman 2 dari 2




















