Ipda Nofiendri menuturkan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan pelaku pada 13 Juli 2024 silam. Di mana saat itu terlapor melancarkan aksinya di dalam kamar tempat korban beristirahat.
“Korban adalah kerabat istrinya yang menumpang untuk tinggal di kediamannya. Dan korban sudah tinggal di rumah terduga pelaku kurang lebih selama 1,5 bulan,” jelas Ipda Nofiendri.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban. Hal ini bermula saat pelaku yang saat itu melecehkan korban dipergoki oleh istrinya yang kemudian menyampaikannya ke kakak korban.
“Istri dari terduga pelaku memberitahukan kejadian kepada pelapor selaku kakak kandung. Karena tidak terima, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya.
Ipda Yanti mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan, namun hingga pemanggilan kedua, pelaku tak kunjung datang. Pelaku yang mangkir pun akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Polresta Padang.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terhadapnya dijerat Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016,” tutupnya. (brm)
