PADANG, METRO —Tak kunjung datang meski sudah tiga kali dipanggil Polisi, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sateskrim Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap kerabat istrinya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Parahnya, kasus pencabulan yang dilakukan E (60) itu terbongkar lantaran dipergoki istrinya sendiri yang melihat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial KO (13). Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam kamar di rumah pelaku.
Geram dengan ulah suaminya yang dianggap sangat bejat, istri E kemudian memberitahukan hal itu kepada kakak kandung korban hingga dilaporkanlah ke ke Polresta Padang.
Namun setelah tiga bulan kasus itu bergulir, pelaku tak juga datang ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan, sehingga Polisi menjemput paksa pelaku ke kediamannya.
Kanit IV Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri membenarkan adanya penangkapan terhadap pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh harian lepas pada Jumat (25/10) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Sesuai dengan Laporan Polisi yang masuk, perkaranya adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, Rabu (30/10).
