JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
“Fasilitas pemerintah, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, sering digunakan untuk rapat umum. Jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (30/10).
Menurut Bagja, pasangan calon kepala daerah dapat memakai aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas.
Meski begitu, Bagja menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah.
















