“Sebenarnya 3 orang ini juga berproses, 1 masih DPO, melalui Intel kita sudah berkordinasi dengan Kejagung agar yang DPO itu bisa kita tangkap,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus itu sebelumnya Kejari sudah menetapkan enam orang tersangka dan sudah disidangkan. Tiga dari enam orang terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, Alfiand menjabat Kepala Seksi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi sekaligus sebagai PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021.
Kemudian, Herman jabatan saat terjadinya tindak pidana sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021. Dan RY (46) menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.
Sementara itu, ada tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas. Ketiganya ialah RO (32), Direktur PT Oksiada Mandiri, selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020; JF (41), swasta atau penerima kuasa Direksi PT Oksiada Mandiri; serta SH selaku pegawai swasta yang menjadi koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021. (*)
















