GAJAH MADA, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024, di halaman kantor Kejari Padang jalan Gajah Mada, Selasa (29/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dody Susistro dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam putusan Pengadilan.
“Ini adalah tindak lanjut dari tugas kejaksaan. Hingga saat ini kasus yang masih menjadi dominan yaitu narkotika dan tawuran antar pelajar masih tinggi,” katanya.
Ikut serta masyarakat serta tokoh masyarakat seperti ninik mamak, sangatlah dibutuhkan, hal dapat meminimalisir terjadinya peredaran barang haram dan tawuran antar pelajar.
