Ketua KPU Pasaman, Taufiq, dalam sambutannya menjelaskan bahwa debat pasangan calon merupakan amanah dari peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
“Debat ini merupakan salah satu cara untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, dan program calon bupati dan wakil bupati. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ini bersifat mendidik dan mencerahkan tanpa memicu isu SARA,” ungkap Taufiq.
Dia juga menambahkan bahwa meskipun debat dapat dilaksanakan hingga tiga kali, berdasarkan kesepakatan dengan pasangan calon, diputuskan bahwa debat hanya akan dilaksanakan dua kali, yakni pada 28 Oktober dan 12 November 2024.
“Poin yang didebatkan sudah ditetapkan oleh KPU Pasaman, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang rasional,” jelasnya. (mir)




















