Ade mengatakan Bawaslu perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan, masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilihan yang berintegritas.
Dikatakan juga Bawaslu perlu menyebarluaskan agenda, pelaksanaan dan hasil pengawasan pemilihan kepada masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang tepat, cepat, berkualitas, dan mudah dimengerti.
“Berbagai aspek kesiapan Bawaslu sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan hal-hal yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen”harapnya.
Sementara itu salah seorang nara sumber, Haryadi menjelaskan bahwa tanggal 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
“ASN dilarang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilkada baik itu secara terang-terangan maupun melalui media sosial dan perlu diingat jangan pernah me like atau mengomentari salah satu paslon di media sosial demi menjaga netralitas ASN”terang Haryadi. (mir)
















