Disebutkan Mantan Komisoner KPU Padang Pariaman ini, Layanan tersebut diantaranya adalah pemberian surat suara dua jenis pemilihan kepada pemilih berupa surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam keadaan baik, tidak rusak dan dalam keadaan terlipat, layanan bagi pendamping pemilih disabilitas dengan menggunakan form c-pendamping sebelum mendampingi pemilih disabilitas, dan layanan prioritas terhadap pemilih disabilitas, ibu hamil atau pemilih lanjut usia.
“Yang tidak kalah penting adalah layanan terhadap pemilih pindahan, dimana pemilih pindah antar kab kota dalam provinsi hanya mendapatkan surat suara gubernur dan wakil gubernur saja, dan pemilih pindah antar kecamatan atau desa/kelurahan dan nagari dalam satu kabupaten/kota mendapatkan 2 jenis surat suara, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” terang Ory.
Selain denah lokasi TPS, hal yang baru pada pemungutan dan penghitungan suara adalah perihal koreksi kesalahan penulisan pada c hasil plano, dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan dan membubuhkan paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir.
Pada pemilihan serentak nasional kedepan, tidak ada lagi koreksi dengan menggunakan cairan penghapus tulisan seperti yang pernah dilakukan pada pemilu tahun 2024 kemarin.
“Perbaikan dan perubahan denah lokasi TPS tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelayanan terhadap pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang dan untuk meningkatkan peran serta Pengawas TPS dan Saksi Paslon dalam pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya. (fer)




















